TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Banyak Yang Gaya-gayaan Pake Mobil Pelat Dinas TNI

Segera Razia Besar-besaran

Laporan: AY
Kamis, 18 April 2024 | 11:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Aksi pengemudi arogan menggunakan pelat dinas TNI di jalan tol Cikampek, membuat jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI geram. Puspom TNI dan Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI, yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut. Masyarakat diminta aktif memberikan laporan, jika menemukan peristiwa serupa.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya telah memberikan berbagai imbauan dan sosialisasi kepada masyara­kat, soal maraknya penyalah­gunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.
Dia memastikan, pihaknya akan mebgambil tindakan tegas dan berharap agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat tidak menyalahgu­nakan atau memalsukan peng­gunaan pelat dinas TNI. Sebab, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana,” ujar Yusri dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Sebelumnya, Mabes TNI me­mastikan pelat dinas yang di­gunakan Ir PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal, palsu. Pelaku memal­sukan pelat dinas untuk meng­hindari ganjil genap di Jakarta.

“Adapun motif yang bersang­kutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil ge­nap di wilayah Jakarta,” kata Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar, Rabu (17/4/2024).
Nugraha mengatakan, pelat dinas yang asli terdaftar milik seorang purnawirawan TNI. Pelat dinas itu dipalsukan penge­mudi Fortuner tersebut, dan pe­milik pelat dinas sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus tersebut.
Melanjutkan keterangannya, Yusri mengatakan, tindak pidana terkait pemalsuan itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu.

Selain itu, sambung dia, per­buatan penyalahgunaan dan pe­malsuan pelat dinas TNI sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI.
Yusri menambahkan, hal tersebut juga merugikan ma­syarakat, karena melakukan tindakan arogan di jalan raya.

“Kami telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Kami ber­harap, masyarakat tidak ter­giur menggunakan pelat dinas TNI. Bila menemukan adanya pengguna pelat dinas TNI me­nyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertang­gung jawab, silakan melapor ke Puspom TNI,” imbaunya.
Terpisah, Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi mem­benarkan, pelat dinas TNI den­gan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan opera­sionalnya, sebagai guru besar di Universitas Pertahanan. Namun, dia menegaskan, tak punya hubungan dengan sosok warga sipil yang viral tersebut.

“Kami tidak memiliki hubun­gan dan tidak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di KM 57 Tol Cikampek dengan meng­gunakan mobil Toyota Fortuner plat Dinas 84337-00 dan men­jadi viral,” katanya.

Asep menambahkan, kenda­raan yang dia gunakan den­gan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem. Dia juga tidak pernah memberikan, meminjam­kan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas itu kepada orang lain.

Di media sosial X, netizen an­gkat bicara soal penyalahgunaan pelat dinas. Ada yang mengecam pelaku yang menyalahgunakan pelat, ada juga yang mendesak agar aturan soal pelat dinas ditegakkan.
Akun @Djat_mika menge­cam banyaknya penyalahgunaan pelat dinas dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Banyak yang gaya-gayaan sekarang, pakai pelat dinas, rota­tor dan sirine. Kayaknya cuma kompensasi aja karena pada lemah syahwat,” tulisnya.
Akun @aeririese menilai, pelaku yang menyalahgunakan pelat dinas sudah kelewatan dan melawan hukum. Karenanya, perlu ditindak tegas.

“Kok bisa ya bawa mobil pelat dinas, tapi nggak pakai seragam dinas? Udah gitu pas dicek pelatnya sudah mati, duh beban negara,” ucapnya.

Senada, akun @sayur_kang mendorong pengawasan terhadap kendaraan yang meng­gunakan pelat dinas ditingkatkan.
“Hoaks banget itu alasannya bilang menghindari ganjil genap. Saran aja, di bahu jalan dalam kota dikasih CCTV ETLE yang cang­gih bisa mengetahui pelat dinas palsu atau tidak bisa ditangkap langsung sama PJR,” usulnya.
Akun @PilipiUser meminta kasus penyalahgunaan pelat di­nas diusut tuntas dan pelakunya diberi sanksi tegas.

“Oknum semacam ini sama dengan pengendara yang pak­ai strobo. Sering memuncul­kan trust issue. Pernah lagi ca­pek-capeknya ada strobo, udah minggir ternyata yang lewat adalah kendaraan mengangkut 2 motor gede,” ungkapnya.
Akun @akuikibutoijo me­nambahkan, penggunaan pelat dinas kerap disalahgunakan oleh orang yang ingin berperilaku arogan. “Kelakuan masyarakat pakai pelat dinas di jalan umum, karena ingin meniru arogansi oknum pejabat. Saat jalan macet, mereka pura-pura jadi ”pejabat” atau sedang emergency, agar ter­kesan sibuk dan dikasih priori­tas. Padahal, bohong,” ujarnya.

Akun @gududkaka mengu­sulkan razia besar-besaran untuk menertibkan penggunaan pelat dinas.
“Banyak warga sipil yang pakai pelat dinas TNI maupun Polri dan arogan di jalanan. Kalau Denpom dan Propam mau serius, lakukan razia besar-besaran, tertibkan semua,” usulnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo