TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Singapura Kebut Booster Kedua, Warga 50+ Wajib Hukumnya…

Oleh: KI/AY
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:05 WIB
Dubes RI untuk Singapore Tomy Suryopratomo. (rm.id/Kiki Iswara Darmayana)
Dubes RI untuk Singapore Tomy Suryopratomo. (rm.id/Kiki Iswara Darmayana)

SINGAPURA - Pemerintah Singapura terus bergerak cepat menuntaskan vaksinasi booster kedua atau vaksinasi Covid-19 dosis keempat, yang telah dijalankan sejak 8 April lalu.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, program vaksinasi booster kedua terus digencarkan, di tengah lonjakan kasus Covid belakangan ini.

"Singapura memang sudah selesai melakukan vaksinasi dan booster. Karena itu, secara keseluruhan, Singapura sudah melonggarkan protokol kesehatan. Di luar ruangan, boleh tidak memakai masker. Tapi, di dalam ruangan, masih diharuskan," ujar Dubes Suryopratomo, saat ditemui di kediaman resminya di Singapura, Selasa (5/7).

Namun, kemunculan subvarian baru BA.4 dan BA.5 mendorong lonjakan kasus di Singapura, hingga menyentuh angka 11 ribu. Setelahnya, turun jadi 9.000.

"Dalam situasi ini, pemerintah Singapura mengimbau warganya yang berusia di atas 50 tahun, untuk segera mendapatkan suntikan booster kedua," tutur Dubes Suryopratomo.

Untuk memudahkan akses warga mendapat suntikan booster kedua, pemerintah Singapura tidak mewajibkan syarat pendaftaran. Bisa langsung datang ke berbagai Community Center, yang menyediakan fasilitas booster.

"Bahkan saat ini, pemerintah Singapura juga telah menyediakan layanan mobile, untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster," jelas Dubes yang juga mantan wartawan itu.

"Pemerintah Singapura berpendapat, yang terbaik adalah pencegahan. Karena itu, orang harus punya imunitas. Imunitas yang memadai, bisa diperoleh kalau sudah divaksin," pungkasnya. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo