Terbukti Jadi Perantara Irjen Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dijatuhi vonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Hakim meyakini, Linda Pujiastuti terbukti menjadi perantara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang melibatkan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuhnya.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hal yang memberatkan, tindakan Linda bertentangan dengan program pemerintah yang ingin memberantas narkoba.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hal yang memberatkan, tindakan Linda bertentangan dengan program pemerintah yang ingin memberantas narkoba.
Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," tutur Jon.
Sementara hal yang meringankan, Anita telah mengakui perbuatannya dan menyesal, serta belum pernah dikenai hukuman pidana.
Vonis itu pun terbilang lebih ringan daripada Jaksa yang menuntut Linda dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra pada sidang putusan di PN Jakarta Barat Selasa (9/5).
Vonis ini lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih Selasa (9/5).
Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan.
Hal-hal yang meringankan di antaranya Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu