TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MSAT Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Santri Menyerahkan Diri

Oleh: MF/AY
Jumat, 08 Juli 2022 | 11:03 WIB
MSAT akhir nya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/7) pukul 23.35. (Ist)
MSAT akhir nya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/7) pukul 23.35. (Ist)

JOMBANG - Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, MSAT (42), yang merupakan putra Pimpinan Pesantren Majma al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mu'thi akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, Kamis (7/7) sekitar pukul 23.35 WIB.

Dia langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Hari ini, sejak pukul 08.00 WIB, kami melakukan komunikasi dengan pihak orangtua. Hingga akhirnya, yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi, Nico Afinta kepada wartawan di Jombang, seperti dikutip ANTARA, Kamis (7/7) malam.

Menurutnya, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Setelahnya, tersangka MSAT dan barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.

"Prosesnya dilakukan dengan mengedepankan langkah preemptive, agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk penyerahan tahap dua," ucap Nico.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot. Sempat beberapa kali ditangkap, tapi tersangka pencabulan santriwati itu mengingkari.

Sejak Februari hingga April 2022, tersangka MSAT tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dari kepolisian. Dua hari lalu, tim Polda Jatim turun melakukan penjemputan. Namun lagi-lagi, putra kiai pengasuh Pesantren Ashiddiqiyyah Ploso, Jombang itu tidak mau menyerahkan diri.

Ia meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi. Yang menghalang-halangi, masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Jombang. Jumlahnya, ada 320 orang," pungkas Nico. (rm id)

Komentar:
Berita Lainnya
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo