TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polda Bekuk Pengoplos Gas Di Ciputat

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 18 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg di wilayah Depok dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 8 orang diamankan terkait kasus tersebut.(dra)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg di wilayah Depok dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 8 orang diamankan terkait kasus tersebut.(dra)

CIPUTAT-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg di wilayah Depok dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 8 orang diamankan terkait kasus tersebut.

 Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menyelidiki gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas.

 "Berdasarkan hasil pengecekan di 2 tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi," kata Ade Safri, Rabu (16/8).

 Ade mengatakan, di Kecamatan Ciputat, pihak kepolisian mengamankan dua orang yang melakukan aksi serupa. Yakni FRD sebagai pemilik dan DNO sebagai karyawan.

 Barang bukti berupa 4 tabung gas ukuran 12 kg kosong nonsubsidi, 6 tabung gas ukuran 3 kg kosong, dan 2 buah pipa atau alat suntik turut disita polisi.

 Ade  menambahkan, hasil oplosan gas tersebut disebarkan ke warung hingga toko eceran. Dengan harga yang lebih murah. Selain itu, motif mereka melakukan aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan semata.

 "Menjual tabung gas 12 Kg nonsubsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas 3 Kg subsidi dengan harga Rp 125 ribu sampai Rp 180 ribu per tabung. Di mana harga resmi isi tabung gas 12 kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205 ribu," tuturnya.

 Saat ini ke delapan pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di kasus yang ada. Mereka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo