TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kotak Amal Mushola Rp 3.8 Juta Digondol Maling

Oleh: BNN/AY
Editor: admin
Senin, 18 Juli 2022 | 18:05 WIB
MZ maling kotak amal Mushola Ikhwanul Muslimin Cikupa berhasil diamankan warga. Foto : Istimewa
MZ maling kotak amal Mushola Ikhwanul Muslimin Cikupa berhasil diamankan warga. Foto : Istimewa

CIKUPA - Seorang pria asal Palembang dengan inisial MZ (20) tepergok warga saat mencuri kotak amal Mushola Ikhwanul Muslimin, di Perumahan Mediterania 2 Residence, Kecamatan Cikupa, Sabtu (16/7).
 
Kapolsek Cikupa AKP Imam mengatakan, pencurian kotak amal di Musala Ikhwanul Muslimin itu, berawal ketika pelaku mencari musala yang sepi. Lalu pelaku berpura-pura melaksanakan salat sambil melihat situasi.
 
Lanjut Imam, ketika situasi sudah dirasa aman, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak empat buah pengaman yang terpasang di kotak amal tersebut.
 
“Pelaku memang mencari-cari musala yang sepi, lalu dia berpura-pura salat. Setelah situasi dirasa aman, barulah dia melaksanakan aksinya,” jelas Imam kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Minggu (17/7).
 
Setelah empat pengaman tersebut dirusak, kata Imam, kemudian pelaku langsung membuka kotak amal dan mengeluarkan uang sebesar Rp 3.891.000. Uang itu lantas dimasukan ke dalam sarung oleh pelaku. Namun, aksi pelaku tersebut  diketahui oleh pelapor warga sekitar, yang bernama Mulyanto (42).
 
“Saat dipergoki saksi, pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya ketangkap oleh warga, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Imam. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
 
Kapolsek Cikupa AKP Imam mengimbau, kepada masyarakat agar setiap musala atau masjid, dibuatkan jadwal piket penjagaan. Hal itu dilakukan guna meminimalisir adanya pencurian barang-barang berharga yang ada di tempat ibadah.
 
“Pelaku terancam 5 tahun hukuman penjara,” tegasnya. 

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit