Mau Umumkan CV Ke Publik
KPU Minta Izin Caleg Mantan Narapidana
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat mengumumkan profile atau Curriculum Vitae (CV) bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Namun, KPU akan meminta izin dulu kepada para bacaleg. Termasuk kepada bacaleg eks narapidana.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, dari 9.919 bacaleg DPR yang lolos Daftar Caleg Sementara (DCS) dan telah diumumkan pada Sabtu (19/8), terdapat bacaleg mantan narapidana.
“Belum dapat dipastikan berapa jumlah yang masuk dalam DCS pada Pemilu 2024. Akan dicek dulu. Saat ini sedang mempersiapkan buat publikasi media,” jelasnya.
Idham mengatakan, KPU akan meminta izin kepada bacaleg mantan narapidana melalui partai politik (parpol) untuk mengumumkan daftar riwayat hidup mereka kepada masyarakat. Pengumuman akan dilaksanakan pada 4 November atau bertepatan dengan pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Kami akan minta semua caleg berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi,” katanya.
Menurut Idham, daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengumumkan profile caleg, KPU harus mengantongi izin lebih dulu dari partai politik.
Seluruh bacaleg mantan narapidana sudah menyerahkan bahan publikasi di media massa ke KPU. Kami juga minta agar dipublikasikan di medsos dan dilaporkan. Sebatas itu saja,” ujar Idham.
Idham mengatakan, KPU sudah meminta para bacaleg mantan narapidana untuk menggunakan media massa yang banyak diakses oleh publik. Hal itu dilakukan, karena pihaknya tak memungkinkan mengatur berapa oplah atau pembaca media massa yang telah mengumumkan riwayat hidup bacaleg mantan narapidana.
“Kami juga minta bacaleg pasang spanduk, sehingga bisa diakses masyarakat yang ada di jalan,” pintanya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan, pada Pemilu 2019, hanya 49,5 persen bacaleg mantan narapidana yang mengumumkan riwayat hidupnya di media massa. Ke depan, dia berharap, ada peningkatan.
Ini semua untuk kepentingan bersama dan bentuk tanggung jawab KPU dalam konteks pemenuhan informasi publik,” ujarnya.
Pemilih, lanjut Idham, mempunyai hak untuk mengetahui para bakal wakilnya yang akan duduk di parlemen. Begitu pun para caleg juga mempunyai kesempatan untuk menampilkan profilnya ke publik.
“KPU tidak akan memberikan tanda khusus terhadap mantan terpidana dalam DCS. Tidak ada regulasi yang mengatur itu. Jadi, kami mengumumkan semuanya sama,” katanya.
Kendati demikian, Idham menyakini, masyarakat mudah mengidentifikasi caleg di daerah pemilihan (dapil) yang berstatus mantan narapidana. Terlebih, jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyesalkan KPU tidak mengumumkan siapa saja caleg yang berstatus mantan narapidana dalam DCS. Termasuk, mantan narapidana tindak pidana korupsi.
“Jujur dan terbuka harus dipenuhi caleg sebagai persyaratan mencalon,” tegas Titi dalam keteranganya, kemarin.
Titi mengakui, KPU sudah mewajibkan caleg mantan narapidana untuk memuat latar belakang sebagai mantan terpidana sebelum mendaftarkan diri. Hal itu tertuang pada Pasal 18 huruf c dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Tapi, KPU juga harus ikut memastikan caleg tidak menutupinya dan publik bisa mengetahui, sehingga bisa memberikan masukan dan tanggapan,” katanya.
Menurut Titi, sangat konservatif jika KPU tidak mau mengambil peran tersebut dengan alasan caleg yang harus mengungkapnya sendiri. Padahal, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah keterbukaan.
“KPU sangat anomali, menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebagai sarana satu-satunya pendaftaran caleg, tapi sangat tidak progresif urusan akses publik atas data caleg,” kritiknya.
Semestinya, lanjut Titi, teknologi masa kini yang semakin canggih dapat meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pencalonan.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu