Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A (Ahyudin) selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK (Ibnu Khajar) selaku Ketua Yayasan.
Kemudian HH (Hariyana Hermain) sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA (N Imam Akbari) yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A.
"Empat orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (25/7).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, Ahyudin yang merupakan pendiri, ketua yayasan, pembina, pengendali, sekaligus badan hukum terafiliasi ACT, menggunakan hasil donasi dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
"Termasuk Boeing (Lion Air), yang tidak sesuai peruntukkannya," ungkap Ramadhan.
Sementara Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OKT/AY/rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu