Kapan Polisi Periksa Istri Ferdy Sambo
JAKARTA - Komnas HAM menyebut kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih menyisakan teka-teki. Komnas HAM menyebut untuk mengungkap kasus ini, penyidik sudah saatnya memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri dianggap sebagai saksi kunci yang bisa menjawab semua hal terkait kematian Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menilai, keterangan Putri dalam kasus dugaan pelecehan dan kematian Brigadir J, sangat krusial. Dalam kasus pelecehan misalnya, Taufan menyebut masih ada sejumlah hal yang tak masuk akal. Ia mengaku tak mau menuduh sembarangan. Namun, pihaknya menduga ada yang tak logis dalam peristiwa itu. Termasuk soal penodongan Birgadir J ke Putri.
"Saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata Taufan, dalam diskusi secara daring, kemarin.
Karena alasan itu, ia berharap, penyidik segera memeriksa Putri. Taufan memastikan, Putri akan tetap diperlakukan sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Karena itu, Taufan mengusulkan, sebelum pemeriksaan, penyidik mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji kondisi Putri. Dia mengatakan, hal itu mengingat pentingnya keterangan Putri.
"Penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji ulang apa benar dia mengalami PTSD, post traumatic stress disorder (gangguan stress pascatrauma). Apa benar dia alami itu, karena sudah tiga minggu," jelasnya.
Kalau benar trauma, Putri tentu harus dihormati haknya. Tetapi, kalau ternyata tidak, maka bisa dimulai pemeriksaan. "Komnas HAM juga akan meminta keterangan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi, kekerasan seksual itu," ujarnya.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedianya akan memeriksa Putri, Kamis (4/8), bersamaan dengan pemeriksaan Sambo. Namun, Putri tidak hadir. Kuasa hukum Putri beralasan, kliennya masih trauma. Sehingga tidak bisa datang ke Bareskrim.
Kapan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Putri? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, Timsus belum memeriksa Putri karena alasan masih meneliti berkas perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Kata dia, tim akan mengaudit hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, Putri telah menjalani tiga kali pemeriksaan di dua laporan tersebut.
"Supaya clear dan harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang kita miliki secara ilmiah," kata Agus.
Lalu apa kata Putri? Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, kliennya siap diperiksa dalam dugaan kasus kekerasan seksual. Kata dia, kliennya siap hadir jika Komnas HAM membutuhkan keterangan. "Sampai saat ini, belum ada panggilan dari Komnas HAM. Insya Allah, kalau dibutuhkan keterangannya dan kondisi klien kami memungkinkan, klien kami siap hadir," kata Arman, kemarin.
Arman juga merespons pernyataan Komnas HAM yang menyebut tidak adanya saksi kasus dugaan kekerasan seksual. Menurut Arman, pada saat kejadian pelecehan tersebut memang hanya ada istri Sambo sebagai korban dan Brigadir J sebagai pelaku.
Meski begitu, Ia menegaskan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, keterangan saksi korban dan ahli sudah cukup untuk memproses kasus dugaan pelecehan seksual. Karena itu, ia minta Komnas HAM tidak membuat penggiringan opini yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan. Terlebih, kasus kliennya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan ditarik ke Bareskrim Polri.
Arman mengatakan, dalam pemeriksaan pada Kamis lalu kliennya memang tidak bisa hadir. Kata dia, hal itu sudah disampaikan ke penyidik. Ia pun meminta penyidik melakukan koordinasi apabila ingin melakukan pemanggilan atau pemeriksaan. Koordinasi yang dimaksud adalah meminta agar penyidik bersedia memeriksa Putri di kediamannya dengan pendampingan psikologi klinis. "Ibu PC dalam kondisi seperti memang sulit," sebutnya.
Pengamat hukum Refly Harun mengatakan, hanya kesaksian Putri yang bisa menjawab sejumlah pertanyaan terkait tewasnya Brigadir J. Sebab, menurutnya, Putri adalah saksi kunci dari kasus ini. Pemeriksaan Putri bisa menjawab apakah benar Brigadir J mau melecehkan? Apakah betul dia berteriak karena upaya pelecehan?
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurutnya, hanya bisa dijelaskan oleh Putri. Selain itu, Putri juga bisa menjelaskan apakah betul terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
“Putri ini adalah saksi kunci, yang harus didengarkan keterangannya. Tapi keterangan yang sebenarnya tidak di bawah tekanan,” ungkapnya.
Namun yang menjadi persoalan, sampai saat ini Putri belum bisa dimintai keterangan.
"Seandainya Putri mau berkata sejujurnya, karena dia berada di lokasi ketika baku tembak terjadi. Selain Bharada E, Putri dan Irjen Sambo adalah kuncinya," imbuhnya. (rm id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu