TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengedar Pil Koplo di Serang Akhirnya Ditangkap Usai 2 Bulan Beraksi

Laporan: Gema
Minggu, 10 Maret 2024 | 10:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Seorang pengedar narkoba berinisial JO (25), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, saat sedang packing barang haram di rumahnya yang berada di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. 

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menjelaskan bahwa JO berhasil ditangkap pada Selasa (5/3) lalu, usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. 

"Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO berjualan narkoba," ucap AKBP Candra, Minggu (10/3/2024). 

Saat diperiksa, ditemukan bahwa pelaku sedang packing pil hexymer. Polisi pun langsung mengamankan JO beserta barang bukti. 

"Saat penangkapan, tersangka JO sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya," jelasnya. 

Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 butir pil hexymer yang sudah dalam 178 paket kecil. Polisi juga mengamankan uang dari hasil penjualan. 

JO pun mengaku ia sudah dua bulan melakukan bisnis narkoba dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AB (DPO). 

"Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuannya, ia nekat berjualan obat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

"Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo