TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lingkar Studi Feminis Upayakan UU TPKS Di Ruang Publik

Oleh: mg1
Editor: admin
Rabu, 27 Maret 2024 | 07:15 WIB
Lingkar Studi Feminis mengkampanyekan UU TPKS..(mg1)
Lingkar Studi Feminis mengkampanyekan UU TPKS..(mg1)

CIPUTAT TIMUR-Lingkar Studi Feminis (LSF) hadir mengkampanyekan gagasan penting Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui diskusi yang dilakukan pada Senin (25/3) di Aula HMB Semanggi, Ciputat Timur.

Acara yang bertemakan ‘Refleksi & Dukungan Orang Muda Mengawal Implementasi UU TPKS di Wilayah Tangerang Raya’ tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi dan masyarakat sekitar.

Penanggung jawab kegiatan, Rizqina Kurniawati mengatakan, UU TPKS saat ini belum begitu dipahami oleh masyarakat luas. Karenanya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan UU TPKS.

“Kita tahu bahwa kekerasan seksual itu bagaikan gunung es. Dan banyak masyarakat dan juga mahasiswa belum tahu tentang bagaimana sih cara penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Tujuan kita adalah untuk memberikan pemahaman dan literasi kepada mereka terutama UU TPKS dan mendorong kepada masyarakat terutama stakeholder untuk adanya RPP dari  UU TPKS,” jelasnya.

Dia menerangkan, saat ini ketika ada pelaporan terhadap korban, mereka belum secara sistematis berdasarkan kepada peraturan UU TPKS. “Jadi penting bagi kita semua untuk memberikan literasi tidak hanya kepada masyarakat dan mahasiswa tapi juga kepada OPD terkait,” imbuhnya.

Untuk langkah ke depannya, Lingkar Studi Feminis tetap berkomitmen mendorong terlaksananya UU TPKS di semua lapisan masyarakat “Enggak cuma dari aspek mahasiswa ataupun orang muda, tapi juga masyarakat yang bertindak secara aktif, bukan hanya pasif, bukan hanya sekadar tahu, tapi mereka mengimplementasikan itu,” tegas Qina.

Qina berharap masyarakat luas dapat bersama-sama menekan angka kekerasan seksual. “Semoga beberapa partisipan, terutama anak muda dan mahasiswa, mereka bisa menerapkan UU TPKS  kepada keluarganya atau masyarakatnya, atau kepada mereka berjejaring di organisasi kampus, dan mereka menerapkan isu kekerasan seksual, itu bukan hanya isu yang sensitif atau isu yang dibiarkan gitu aja, tapi kita semua juga terus berpartisipasi untuk menekan adanya angka kekerasan seksual,” harap Qina.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit