Pria Paksa Pacarnya Aborsi, Korban Pendarahan dan Tewas di Kelapa Gading
JAKARTA - Seorang pria bernama Agustami, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tewasnya Ristia Ningsih di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban tewas akibat pendarahan usai dipaksa untuk aborsi oleh pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, pada saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
“Jadi upaya pengguguran itu sudah sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi sampai terjadi di tempat ini,” ucap Gidion.
Seperti diketahui, Ristia ditemukan dalam keadaan tewas di sebuah ruko yang berada di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, pada Sabtu (20/4) lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran, Agustami diketahui merupakan orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban. Pihak kepolisian pun menemukan adanya upaya aborsi terhadap anak yang dikandung oleh korban.
“Maka ketika terjadi upaya pengguguran ada obat-obat yang diberikan oleh tersangka kepada korban untuk mengurangi sakitnya. Tapi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan, bukan ahlinya, maka mengalami persoalan-persoalan,” jelasnya.
Pelaku juga sempat mengambil ponsel milik Ristia, lalu meninggalkannya sendirian di ruko tersebut hingga tewas.
Akibat perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu