Hanya 5 Bulan, Polres Jakpus Amankan Narkoba Rp 59 M dan 85 Tersangka!
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengamankan narkoba senilai Rp 59 miliar bersama dengan 85 tersangka hanya dalam waktu 5 bulan. Adapun total narkoba yang berhasil disita seberat 49,8 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, pada saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
“Untuk tersangka total sebanyak 85 tersangka. Namun sebagian sudah menjalani persidangan dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” kata Kombes Susatyo.
Sementara itu, jenis narkoba yang berhasil disita polisi adalah sabu, ganja, hingga ekstasi.
“Dengan estimasi nilai jual per gram sekitar Rp1.200.000, maka total barang bukti sabu yang berhasil digagalkan sebesar Rp59.320.800.000,” jelasnya.
Pada bulan Januari lalu, Polres Jakpus awalnya menyita barang haram tersebut sebanyak 1 kilogram. Lalu berlanjut hingga bulan maret dengan berhasil mengamankan sebanyak 21 kilogram, dan pada bulan Mei ini mengamankan 26,9 kilogram.
“Dan yang terbaru pada tanggal 7 Mei kemarin kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kilogram jaringan narkotika asal Medan dan Palembang,” ungkap Susatyo.
Pengembangan kasus pun dilakukan, sampai berhasil mengungkap satu kasus di Palembang, Tangerang, dan Bekasi, serta ada enam kasus di DKI Jakarta, di mana sebanyak 12 tersangka juga turut diamankan.
“Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel, informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya,” lanjutnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu