TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bejat! Pria di Bekasi Raup Omzet Ratusan Juta Hasil Jual Video Porno Anak

Laporan: Gema
Jumat, 31 Mei 2024 | 16:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria asal Kota Bekasi, bernama Deky Yanto (25), yang diduga menjual video porno anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial X dan Telegram. Selama dua tahun beraksi, pelaku berhasil meraup omzet ratusan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, pada saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

“Diperkirakan perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi, kalau dikalkulasikan, sekitar 1 tahun 8 bulan,” jelas AKBP Hendri.

Pelaku diketahui memasang tarif video porno anak dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 100 ribu untuk 5 grup Telegram, hingga Rp 300 ribu untuk 20 grup Telegram.

Selama kurang lebih dua tahun beraksi, yang mengaku nekat menggeluti bisnis itu lantaran motif ekonomi, berhasil meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.

“Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan ini adalah bermotifkan ekonomi,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah ponsel milik pelaku yang di dalamnya terdapat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat dengan pasal berlapis.

"Dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kemudian juncto ke dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar," ucap Hendri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo