Panwascam Ciputat Temukan Kesalahan hingga Dua TPS Lakukan PSU Hari Ini
CIPUTAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciputat, menemukan kesalahan dan memberikan rekomendasi hingga akhirnya dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ciputat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari ini, Selasa (3/12/2024).
Komisioner Panwascam Ciputat Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Furqan Maruf Bachtiar, mengatakan dua TPS yang melakukan PSU pada hari ini adalah TPS 1 Kelurahan Sawah Baru dan TPS 62 Kelurahan Jombang.
“Hari ini kami melaksanakan dua TPS yang PSU ada di TPS 1 Sawah Baru dan TPS 62 Kelurahan Jombang sesuai dengan rekomendasi kami yang kami keluarkan pada tanggal 29 untuk Kelurahan Jombang dan tanggal 30 TPS 1 Sawah Baru,” kata Furqan saat diwawancara.
Pelaksanaan PSU ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan ada sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi mencoblos di TPS 1 Sawah Baru dan TPS 62 Jombang pada hari pencoblosan Pilkada 2024 yang digelar Rabu (27/11) lalu.
Hal itu baru diketahui pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara. Panwascam Ciputat pun langsung melakukan pemeriksaan dengan membacakan data jumlah DPT seharusnya di TPS tersebut.
“Kami menemukan di TPS 62 Jombang ada 10 pemilih yang tidak berdomisili di TPS 62, di antaranya itu dua orang dari Lebak, dua orang dari Kecamatan Pondok Aren, ada dari Ciputat Timur, dan ada pemilih dari Jombang yang bukan berdomisili di TPS 62. Nah itu kami temukan di rapat pleno saat membacakan data pemilih, ada perbedaan untuk gubernur sejumlah 15 pemilih dan wali kota sebanyak 13 pemilih,” jelasnya.
Sementara itu untuk penyebab PSU di TPS 1 Sawah Baru juga tidak jauh berbeda. Ada pula pemilih yang tidak termasuk dalam DPT di TPS tersebut.
“Untuk yang di Sawah Baru itu sama, bahwasanya di TPS pada saat rapat pleno melihat ada 8 pemilih, di antaranya bukan KTP Sawah Baru, kemudian menggunakan hak suaranya,” ucap Furqan.
Setelah ditelusuri, ternyata ada pemilih di TPS 1 Sawah Baru, yang seharusnya mencoblos di TPS 3 Serua Indah. Namun pada saat hari pencoblosan, ia malah diarahkan oleh petugas untuk ke TPS 1 Sawah Baru lantaran tidak membawa surat undangan mencoblos atau yang dikenal dengan Model C.Pemberitahuan-KWK.
“Kronologisnya si pemilih di Sawah Baru terdaftar dalam KTP Serua Indah, dia sudah datang ke TPS 3 Serua Indah, kemudian karena tidak membawa surat undangan atau C.Pemberitahuan, dia diarahkan KPPS untuk nyoblos di TPS Sawah Baru, nah itu mungkin saya kurang tahu kenapa penyebabnya bisa diarahkan seperti itu, tapi yang jelas KPPS tidak mengetahui aturannya,” lanjutnya.
Panwascam Ciputat juga langsung memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel untuk menggelar PSU di TPS tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Setelah kami memberikan surat rekomendasi, dan hasil jawaban dari KPU itu sudah menetapkan untuk pemungutan suara ulang untuk TPS,” tutupnya.
Sebagai informasi, jumlah pemilih dalam DPT di TPS 62 Kelurahan Jombang terdapat sebanyak 561 orang. Sementara, jumlah pemilih dalam DPT di TPS 1 Sawah Baru berjumlah 596 orang.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu