TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dishub Kota Tangerang Melakukan Pembatasan Angkutan Barang selama Perayaan Tahun Baru 2025

Reporter: Rizky
Editor: Redaksi selected
Selasa, 31 Desember 2024 | 12:35 WIB
Kadishub Kota Tangerang Suhaely. Foto : Ist
Kadishub Kota Tangerang Suhaely. Foto : Ist

KOTA TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan pembatasan jumlah angkutan barang di jalan tol ataupun non-tol sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi jelang libur perayaan Tahun Baru.

 

Kepala Dishub Kota Tangerang, Suhaely sangat mendukung program untuk pembatasan angkutan barang yang dikaji oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Korlantas Polri.

 

"Kami beritahukan mengenai pembatasan angkutan barang di jalan raya tol ataupun non-tol. Saya sangat mendukung keputusan yang sudah dikaji oleh Kementerian PUPR dan Korlantas Polri," katanya, Selasa (31/12/2024).

 

Ia menjelaskan beberapa kategori kendaraan angkutan barang yang akan masuk dalam kajian pembatasan tersebut.

 

"Pembatasan angkutan yang dimaksud di antaranya, mobil kargo melebihi tiga as roda atau lebih, mobil kargo jenis trailer, dan mobil kargo yang mengangkut bahan jenis pertambangan atau bangunan," tambah Suhaely.

 

Ia berharap masyarakat juga mendukung pengkajian ini sejak malam Natal kemarin. Ini semua demi menciptakan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas selama perayaan malam Tahun Baru 2025 di Kota Tangerang.

 

"Saya selaku Kepala Dishub Kota Tangerang berharap masyarakat juga mendukung pembatasan angkutan umum barang ini demi menciptakan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas selama perayaan malam Tahun Baru 2025 di Kota Tangerang," tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit