TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

23 Napi Koruptor Bebas Barengan, Ini Daftarnya

Laporan: AY
Rabu, 07 September 2022 | 14:17 WIB
Pinangki Sirna Malasari salah satu napi koruptor yang bebas. (Ist)
Pinangki Sirna Malasari salah satu napi koruptor yang bebas. (Ist)

JAKARTA - Sebanyak 23 narapidana korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9). Mereka menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham).

"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Rika membeberkan, 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat kemarin adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 napi koruptor itu.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," tandas Rika.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,

2. Desi Aryani bin Abdul Halim,

3. Pinangki Sirna Malasari,

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlis.

Napi Koruptor Bebas Barengan, Ini Daftarnya :

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,

2. Setyabudi Tejocahyono,

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,

6. Danis Hatmaji bin Budianto,

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,

12. Zumi Zola Zulkifli,

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana

15. Supendi bin Rasdin,

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,

18. Anang Sugiana Sudihardjo,

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo