TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September

Laporan: AY
Kamis, 08 September 2022 | 07:42 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sejumlah penyesuaian tarif ojek online, menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM per 3 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa. Seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

“Ada tiga komponen penyesuaian biaya jasa ojek online. Antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ucap Dirjen Hendro dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Berikut rincian lengkap penyesuaian biaya jasa ojek online 2022:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok  Tangerang, Bekasi)

1. Batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (naik 8 persen),

2. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen),

3. Biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000 - Rp 10.000.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

1. Batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13,33 persen),

2. Batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen),

3. Biaya jasa minimal Rp 10.200 - Rp 11.200.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

1. Batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen),

2. Batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen),

3. Biaya jasa minimal Rp 9.200 - Rp 11.000.

Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Sementara besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, ditetapkan paling tinggi 15 persen.

"Jadi, ada penurunan. Dari angka 20 persen, kita turunkan menjadi 15 persen,” jelas Dirjen Hendro.

Dia pun meminta aplikator, untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru. Maksimal 3 hari kalender, sejak ketentuan ini diterbitkan, atau selambatnya 10 September 2022. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo