TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tilang Elektronik Bakal Di Whatsapp Sama Polisi, Begini Penjelasannya

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:03 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman (tengah) saat memberikan konferensi pers. Foto : Ist
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman (tengah) saat memberikan konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.  

 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya akan memberlakukan sistem penilangan dengan notifikasi atau pemberitahuan melalui pesan ke nomor handphone WhatsApp pemilik kendaraan.

 

Rencananya, pengoperasionalannya akan dilaksanakan pada pekan depan.

 

Latif menyebutkan hingga tahun 2024 ini ETLE sudah dilengkapi dengan sarana yang canggih, namun belum maksimal dalam pengiriman tilang kepada para pelanggar.

 

“Karena memang di sini kita ada suatu proses, SOP yang masih ada kegiatannya secara manual. Jadi setelah ter-capture pelanggaran, ini validasinya dipilih oleh anggota kami di back office. Sehingga kemampuan anggota kami untuk mensortir jumlah pelanggaran yang ter-capture, ini kemampuan anggota kami sangat-sangat terbatas. Dengan validasi masih manual, tentunya belum akan efektif untuk pelanggaran-pelanggaran yang akan kita konfirmasi,” ujar Latif, Jumat (17/1/2025).

 

Latif memaparkan bahwa rata-rata pihaknya dengan anggaran DIPA saat ini hanya mampu mengirimkan ke pihak pelanggar sekitar 600 ribu pelanggaran dalam satu tahun

 

Saat ini, sarana dan prasarana yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum secara elektronik yakni 132 ELTE status dan 10 ETLE mobile, dimana pada tahun 2025 ini juga rencananya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah sebanyak 40 ETLE mobile.

 

“Oleh sebab itu kami mempunyai langkah strategis yaitu nanti kami akan menggunakan Cakra Presisi. Jadi Cakra Presisi ini adalah, yang tadi saya sampaikan, yang tadinya manual akan kita otomatiskan seperti validasi. Yang tadinya dikerjakan oleh manusia, nanti alat yang akan bekerja,” kata Latif.

 

“Begitu juga untuk pengiriman konfirmasi. Konfirmasi yang tadi, yang menggunakan surat manual konfirmasi, kami akan menggunakan WA, yaitu Cakra Presisi yang akan bergerak,” sambungnya.

 

Nantinya, dengan pengoperasionalan sistem itu akan membatasi dan mengurangi penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas atau tilang secara manual.

 

“Dengan adanya pemberakuan ETLE, tilang manual sangat-sangat terbatas. Kita menggunakan seluruh elektronik. Apalagi dengan adanya cakra pesisi ini berarti saya akan lebih membatasi lagi. Sangat-sangat selektif, tidak ada lagi penilangan-penilangan secara manual. Sehingga interaksi terhadap masyarakat ini, khususnya yang berada di lapangan dengan anggota kami tidak terjadi,” paparnya.

 

Adapun untuk nomer handphone sendiri pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan untuk mencatumkan nomor dari pemilik kendaraan saat mengurus dokumen kendaraan, seperti STNK, atau daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lainnya.

 

Di mana setiap pendaftaran kendaraan bermotor, itu sudah ada petunjuk dari Korlantas, setiap pendaftaran kendaraan bermotor, baik baru atau pindah ataupun balik nama, itu wajib untuk menyertakan nomor HP,” tuturnya.

 

Nantinya, bagi para pelanggar atau pemilik kendaraan yang telah menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui WhatsApp, dapat melakukan klarifikasi di website http://etle-pmj.id.

 

“Nah, kami nanti di pos konfirmasi, di pos pelayanan ETLE di setiap samsat, apabila seperti mas mau bayar pajak, ternyata diblokir, pada saat itu ternyata kok tidak tahu saya diblokir, mas bisa langsung ke pos ETLE, di situ bisa mengkonfirmasi, dan nanti ada data bahwa kami sudah pernah mengirim data ke nomor yang sudah sesuai dengan data di ERI (Electronic Registration and Identification) kami,” terangnya.

 

“Kalau memang itu bukan data mas, ternyata sudah berubah, mas wajib untuk mengisi kembali, dan sebelum itu, mas bisa mengkonfirmasi, tanggal, jam, nomor kendaraan, jenis pelanggaran, di situ bisa dilihat filenya,” jelasnya.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 17 Januari 2025
Berita Populer
02
Ketua KPRI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Honorer Nakes Kepung Kantor Bupati Pandeglang

Pos Banten | 1 hari yang lalu

08
09
ASN Jakarta Kini Boleh Poligami

Nasional | 1 hari yang lalu

10
Liga Inggris

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit