Buntut Plesiran Ke Jepang Di Hari Lebaran
Bupati Lucky Hakim Terancam “Magang” Di Kemendagri

JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim siap menjalani sanksi yang akan dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait liburannya ke Jepang saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 H tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya bersyukur jika mendapatkan pengertian dari Mendagri, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), dan Gubernur Jawa Barat (Jabar), yang selama ini sebagai pembina," kata Lucky Hakim dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Lucky meminta maaf kepada masyarakat atas sikapnya yang bepergian ke luar negeri saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H tanpa izin Kemendagri. "Kesiapan saya menerima apa pun keputusan dari Pak Mendagri," tegas dia.
Politikus NasDem itu membenarkan pergi berlibur ke Jepang bersama keluarganya pada H+2 Lebaran tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang.
"Saya berangkat pada 2 April dan kembali pada 7 April. Semua biaya perjalanan saya tanggung sendiri, tidak ada kaitannya dengan fasilitas negara atau Pemerintah Daerah (Pemda)," kilah Lucky.
Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim karena liburan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin. Sanksi yang akan yang diberikan, kata dia, bisa dalam bentuk menjalani magang selama dua bulan di Kemendagri.
"Kita mempertimbangkan sanksi pembinaan selama dua bulan. Mungkin setiap seminggu sekali magang di Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada," kata Tito pada Selasa (15/4/2025).
Tito menjelaskan, setelah melakukan klarifikasi di Kantor Kemendagri pada Jumat (11/4), Lucky mengaku tidak mengetahui aturan izin selama masa cuti Lebaran.
“Seharusnya enggak libur karena sudah ada surat edaran dari saya yang tidak boleh meninggalkan tempat (selama libur lebaran) karena kepala daerah melakukan pelayanan pada saat libur," ujar dia.
Mantan Kapolri ini mengingatkan, bupati atau wali kota yang hendak berpergian ke luar negeri perlu izin terlebih dahulu ke Kemendagri. Selanjutnya, gubernur izin kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Harus izin karena undang-undang tidak menyatakan sedang cuti bersama pada hari libur (bagi kepala daerah). Hari libur itu tetap harus izin,” tegas Tito.
Terpisah, Ketua DPD PKS Kabupaten Indramayu, Ruswa menilai, opsi sanksi dua bulan dari Kemendagri terhadap Lucki Hakim tergolong lebih ringan dibandingkan dengan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebab, kata dia, ancaman yang diatur dalam undang- undang tersebut adalah diberhentikan sementara selama 3 bulan bila kepala daerah ketahuan berpergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri.
"Lucky Hakim yang jujur dan mengakui kesalahannya mungkin menjadi bobot penimbang dan penyebab pengurangan sanksi," ucap Ruswa dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
PKS, tegas Ruswa, akan tetap mendukung Lucky Hakim hingga masa jabatannya sebagai Bupati Indramayu berakhir, kendati telah mendapat sanksi dari Kemendagri. Lucky, kata dia, merupakan pilihan terbaik, bisa memenangkan pilkada dan bisa membenahi Indramayu selama lima tahun ke depan.
Kami partai pengusung, insya Allah tidak akan lari. Kami akan back up beliau sampai tuntas menyelesaikan tugasnya sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Ruswa mengatakan, peristiwa plesiran tanpa izin akan membawa pembelajaran yang sangat berharga bagi Lucky Hakim dan juga kepala daerah lainnya. Dia yakin, Lucky bisa memetik pelajaran dari kesalahan yang dilakukannya tersebut.
“Mudah-mudahan, pada ujungnya ada kebaikan. Ke depannya insya Allah akan lebih baik,” kata dia dengan penuh keyakinan.
Sebagai informasi, liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang, terungkap melalui foto-foto yang beredar di media sosial (medsos) dengan tagging akun @japantour.id. Foto-foto tersebut, bahkan diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang memberikan ucapan selamat berlibur kepada Lucky Hakim.
Pada saat yang sama, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah agar tetap bersiaga selama libur Lebaran. Bupati atau wali kota yang hendak berpergian ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu