Ditemukan Rekening Penampungan Senilai Rp 15 M
SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah memburu para mafia tanah yang beroperasi di kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak. Mafia tanah itu bahkan diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp15 miliar, dalam kurun waktu 2018-2021 dari hasil percaloan dan gratifikasi.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertanahan.
“Dugaan ini dilakukan penyelidikan oleh Pidsus dan kemudian telah ditemukan peristiwa hukum, dan selanjutnya tim penyelidik telah menemukan dua alat bukti terhadap dua hasil penyelidikan terkait gratifikasi,” ujarnya saat ekspos di Kejati Banten, Rabu (28/9) malam.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak. Pihaknya memperkirakan, peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2021, dan telah mengendus adanya keterlibatan dari oknum ASN yang bekerja di sana.
“Modusnya kita sedang meneliti keterlibatan ASN pada kantor pertanahan Kabupaten Lebak, dimana ia terlibat dengan adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Menurut Leo, salah satu bukti yang telah dikantongi oleh Kejati Banten yakni adanya rekening penampung hasil percaloan tanah tersebut. Rekening itu pun berisikan uang sebesar Rp15 miliar.
"Kami menemukan alat bukti berupa penggunaan rekening penampung di dua bank swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki, pihaknya pun langsung menggelar ekspos internal. Hasilnya, dugaan tersebut pun dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Leo, perkara tersebut diputuskan untuk segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, agar tim penyidik dapat lebih cepat dalam menemukan alat bukti lainnya. Selain itu, penelusuran alat bukti berupa rekening penampung, diperlukan persyaratan hukum lainnya.
“Kami harus segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan agar tim dapat lebih cepat menemukan alat bukti lain, karena ini terkait dengan transaksi bank dan persyaratan hukum lainnya harus dilakukan untuk membuka transaksi ini,” tuturnya.
Leo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara profesional, cepat, tepar dan terukur, agar bisa mendapatkan bukti-bukti lainnya.
Sehingga, pihaknya juga dapat membuktikan apakah transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar itu merupakan transaksi dugaan Tipikor, atau bukan.
“Berikan kesempatan kepada tim penyidik, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas adanya transaksi yang mencurigakan, pada dua rekening bank ini,” jelasnya.
Pihaknya juga akan menelusuri aliran transaksi kedua rekening tersebut ke mana saja. Termasuk apakah ada rekening-rekening lainnya, di luar dari dua rekening yang telah ditemukan oleh Kejati Banten.
Di sisi lain, Leo menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas luas tanah, yang menjadi obyek percaloan para mafia tanah tersebut. Namun yang pasti, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.
“Saksi sebanyak 9 orang yang diperiksa, termasuk dari BPN. Tanahnya ada di sekitar wilayah Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu