Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo, IPW: Bukti Keseriusan Presiden
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
Menanggapi penandatangan Keppres pemecatan Ferdy Sambo ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah tegas Presiden Jokowi yang begitu responsif terhadap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J ini.
"Keseriusan itu ditunjukan dengan kecepatan. Kecepatan membuat Keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Olehnya itu disini menunjukan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (1/10).
Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri itu jadi kewenangan presiden sebagaimana tertuang dalam pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat Keppres-nya itu adalah kewenangan Presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga," ujar Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, presiden memutuskan mengeluarkan Keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.
"Jadi dasarnya itu dan Presiden hanya menindaklanjuti. Ini sangat serius, presiden begitu serius dalam kasus ini bahkan sebelum meneken beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus ini segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, terbuka itu kan perintah Presiden hingga beliau dalam kasus Ferdy Sambo ini sangat serius," sambungnya.
Sugeng berharap, ketegasan dan keseriusan presiden tidak banya pada Ferdy Sambo, tetapi juga pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, termasuk pihak-pihak yang diketahui menerima suap dari Ferdy Sambo.
"Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di Proram, ditunjukan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo," harapnya.
Dikatakan Sugeng, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.
"Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo," ungkapnya.
Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan tidak terhormat kepada dirinya. Namun, Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak.
"Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN," yakinnya.
Selain mengapresiasi langkah cepat presiden dalam menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden Jokowi, yakni terbuka penanganannya.
"Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21, jadi IPW mengapresiasi karena ini masalah sulit," tutupnya. (rm.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu