Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Nomor 1 Direktur Utama PT LIB
JAWA TIMUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi meninggalnya 131 orang pasca pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, saat ini telah ditetapkan enam tersangka," ujar Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10).
Keenam tersangka itu adalah:
- AHL, Direktur Utama PT LIB,
- AH, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan di Stadion Kanjuruhan,
- SS, Security Office,
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang,
- H, Danki III Yon A Brimob Polda Jatim,
- PSA, Kasat Samapta Polres Malang
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu