Demi Anak, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar. Lesti menyebut, pencabutan laporan itu demi buah hatinya.
"Saya memutuskan mencabut laporan terhadap suami saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10).
"Alasannya, anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," sambungnya.
Selain itu, Lesti bilang Rizky Billar juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Bahkan sudah dituangkan di perjanjian," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Lesti, Rizky Billar mengakui kesalahannya dan juga meminta maaf kepadanya dan orangtuanya. Dan orangtua Lesti juga telah memaafkannya.
Endang Mulyana, ayah Lesti mengamini jika Rizky Billar sudah meminta maaf kepadanya secara langsung.
Pas saya nyampe dia langsung merangkul saya, meminta maaf. Saya sebagai manusia biasa.... insya Allah akan maafkan," kata Endang yang mendampingi Lesti.
Meski Lesti telah mencabut laporan, proses hukum yang sudah berjalan tidak otomatis terhenti. Terlebih Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Prosesnya tetap kami terima semua bahwa dia (Lesti) mencabut laporan semalam. Jadi nanti ada perdamaian, kami pertemukan, kami undang kedua belah pihak," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Nurma bilang, pihak Rizky Billar harus mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti," sambung dia.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9) malam. Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.
Akibatnya Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit. Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10).
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun. (rm.id)
TangselCity | 10 jam yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu