TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Terima Kunker Baleg DPR RI, Wagub Banten Harap UU Tidak Bebani Keuangan Daerah

Reporter & Editor : AY
Senin, 26 Januari 2026 | 17:55 WIB
Wagub Dimyati Natakusumah saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto : Humas Pemprov
Wagub Dimyati Natakusumah saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto : Humas Pemprov

SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap setiap produk undang-undang yang disusun pemerintah pusat tidak membebani keuangan daerah dan mampu memberi kepastian bagi masyarakat.

 

Harapan itu disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

“Kami berharap setiap produk undang-undang memperhatikan dampak anggaran daerah (budget impact). Undang-undang harus efisien dan efektif,” tegas Dimyati.

 

Sebagai mantan pimpinan Baleg DPR RI, ia menekankan pentingnya transparansi status rancangan undang-undang, termasuk apakah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Ia juga menyebut peran Baleg sangat strategis karena menjadi pintu masuk seluruh pembahasan calon produk undang-undang di DPR.

 

Dimyati turut mengapresiasi Banten yang menjadi salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat dalam penyusunan Prolegnas. “Ini kesempatan bagi daerah menyampaikan aspirasi untuk pembahasan legislasi satu tahun ke depan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan kunjungan ke Banten menghasilkan sejumlah masukan penting, di antaranya terkait penguatan desa adat seperti masyarakat Baduy, pengelolaan sampah, serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten.

 

Menurutnya, pada 2026 terdapat sekitar 64 RUU dalam daftar Prolegnas, terdiri atas 47 usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI. “Termasuk RUU tentang desa adat. Sedangkan RUU Pilkada saat ini belum masuk Prolegnas tahun ini,” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit