Saudagar Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional
JAKARTA - Sekretariat National Central Beurau-Interpol Indonesia mengungkapkan, pemberitahuan merah (red notice) Interpol atas nama saudagar minyak dan gas Mohammad Riza Chalid (MRC) sudah terbit.
Dengan begitu, tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023 itu, kini resmi jadi buronan internasional.
"Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," ungkap Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Untung menyatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan mitra-mitra kerjanya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk, dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional," imbuhnya.
Untung bilang, proses penerbitan red notice Riza Chalid memerlukan jalan panjang. Keberhasilan terbitnya red notice dimaksud tak lepas dari kerja sama dan dukungan semua pihak, baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Sementara pada klaster pertama, kasus ini turut menjerat sembilan orang tersangka, termasuk anak Riza Chalid yaitu Muhammad Kerry Andriyanto Riza.
Dalam perjalanannya, Kejagung telah memanggil Riza Chalid sebanyak tiga kali sebagai saksi secara patut. Demikian pula pemanggilannya sebagai tersangka.
Tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar. Sehingga pada Juli 2025, Kejagung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seiring dengan itu, mengajukan red notice kepada NCB Hubinter Polri. Selanjutnya nama Riza Chalid diajukan untuk menjadi buronan internasional ke Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


