Korban Longsor Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemda
BEKASI – Korban meninggal dunia akibat longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menanggung biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut.
“Santunan juga akan diberikan kepada korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP,” ujar Asep, Minggu (8/3/2026).
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengaktifkan operasi tanggap darurat setelah kejadian longsor terjadi.
“Prioritas kami adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran,” katanya.
Satu pengemudi truk Sudin LH Jakarta Selatan, Slamet, dilaporkan mengalami luka ringan. Ia telah mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat dan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, tim SAR menemukan empat korban meninggal dunia akibat longsor sampah tersebut. Tiga korban telah teridentifikasi yakni Enda Widayanti (25) dan Sumine (60) yang merupakan pemilik warung, serta Dedi Sutrisno yang berprofesi sebagai sopir truk.
Satu korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh tim gabungan. Kapolres Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengonfirmasi total korban meninggal dunia saat ini berjumlah empat orang.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



