TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Syarat Nyapres Minimal Didukung Dua Fraksi Menguat di DPR

Reporter & Editor : AY
Selasa, 22 September 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA — Wacana menetapkan syarat pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua fraksi di DPR mulai mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.


Gagasan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.


Wacana dukungan minimal dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendapat informasi bahwa mekanisme tersebut menjadi salah satu masukan dalam penyusunan RUU Pemilu.


"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwa pergantiannya model dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).


Paloh tidak mempermasalahkan gagasan tersebut. Menurutnya, mekanisme dukungan minimal dua fraksi pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pola pencalonan yang pernah diterapkan sebelum presidential threshold dihapus MK.


"Bagi saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ujarnya.


Meski demikian, Paloh menekankan pembahasan RUU Pemilu harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan. Menurutnya, penyempurnaan sistem pemilu tetap harus mempertimbangkan perbedaan pendapat.


Sikap serupa disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Ia mengatakan, secara praktis tidak ada persoalan jika pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya minimal mendapat dukungan dua partai.


"Dari sisi praktis, syarat minimal dua partai pendukung calon tak masalah, tapi kita tunggu saja naskah akademiknya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja," kata Deddy.


Menurut anggota Komisi II DPR itu, pembatasan jumlah pasangan calon juga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang mekanisme baru. Ia menilai terlalu banyak pasangan calon berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan dan kampanye.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memastikan wacana tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.


"Komisi II mengikuti keputusan MK 0 persen (presidential threshold) dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi," ujar Dede di Jakarta, Senin (21/9/2026).


Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pembentuk undang-undang perlu mencari formula yang tidak membuat seluruh partai bergabung dalam satu atau dua koalisi besar.


"Jadi, pastinya ada ruang batas koalisi agar peserta tidak hanya dua calon saja," imbuhnya.


Dede menyerahkan besaran dukungan minimal kepada pembahasan Panja. Komisi II menargetkan pembahasan RUU Pemilu mulai dilakukan sebelum masa reses DPR pada 9 Oktober mendatang.
Dukungan terhadap pencarian formula baru juga datang dari Partai Golkar. Sekjen Golkar Sarmuji mengatakan partainya akan mendukung setiap usulan yang dinilai dapat memperbaiki sistem pemilu.


"Tentu apa yang baik pasti kita dukung," kata Sarmuji, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, gagasan dukungan minimal dua fraksi merupakan bagian dari upaya mencari mekanisme baru setelah MK menghapus presidential threshold.
"Itu usulan berbasis rekomendasi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional engineering. Tujuannya agar capres tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit," ujarnya.


Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan agar aturan baru tetap sejalan dengan putusan MK.


"Putusan MK tegas dan jelas. Sifatnya final dan mengikat," kata politisi PKS itu, Senin (21/9/2026).


Mardani menegaskan, putusan MK harus menjadi rujukan dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, DPR dan pemerintah tetap memiliki ruang menyusun norma baru sepanjang tidak bertentangan dengan putusan tersebut.


Dengan demikian, formula pencalonan presiden pasca-penghapusan presidential threshold masih dalam tahap pembahasan. Apakah dukungan minimal dua fraksi akan menjadi norma baru, masih menunggu proses pembahasan RUU Pemilu di DPR.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit