TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Selamatkan Target PAD, Waka III DPRD Pandeglang Panggil 35 Kades

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB
RDP SOAL PBB. Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang M.M Fuhaira Amin, sedang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang persoalan rendahnya PBB, bersama 35 kepala desa dan camat, di ruang kerjanya di DPRD Pandeglang, Rabu (30/9). (ISTIMEWA)
RDP SOAL PBB. Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang M.M Fuhaira Amin, sedang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang persoalan rendahnya PBB, bersama 35 kepala desa dan camat, di ruang kerjanya di DPRD Pandeglang, Rabu (30/9). (ISTIMEWA)

PANDEGLANG - Untuk menyelamatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih di bawah 20 persen pada Tahun Anggaran (TA) 2026. Wakil Ketua (Waka) III DPRD Pandeglang, MM. Fuhaira Amin, tengah memanggil para pihak yang bersangkutan.

 

Dalam hearing (dengar pendapat) yang digelar, Rabu (30/9) di ruang kerja Waka III DPRD Pandeglang, telah menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang Ramadani, para camat dan 35 Kepala Desa (Kades) yang capaian PBB-P2 masih di bawah 20 persen.

 

Langkah tegas yang diambil pihak DPRD Pandeglang itu karena rendahnya capaian PBB di sejumlah desa, dinilai dapat menghambat program pembangunan daerah dan pencapaian PAD secara keseluruhan.

 

Waka III DPRD Pandeglang M.M Fuhaira Amin, membenarkan, kemarin (Rabu, 30/9) pihak DPRD mengundang para camat dan Kades secara khusus tersebut, untuk mengevaluasi kinerjanya.

 

“Evaluasi terhadap camat dan kepala desa dilakukan berdasarkan kinerja, bukan persoalan personal. Ini bukan karena tendensi personal kepada pribadi camat ataupun desa, tapi karena kinerja,” kata Fuhaira, Kamis (1/9).

 

Jadi jelas Ketua DPC Demokrat Pandeglang ini, mengundang camat dan kepala desa yang capainya masih rendah atau di bawah 20 persen lebih kepada kinerjanya dan mereka juga memahami. “Alhamdulillah, satu pandangan bahwa kita akan terus meningkatkan progres terhadap peningkatan atau capaian target PAD Kabupaten Pandeglang,” katanya.

 

Selain mengevaluasi kinerja, Fuhaira ingin mendengarkan, secara langsung paparan camat dan kepala desa mengenai kendala serta aspirasi dalam mengoptimalkan PAD. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah keterbatasan petugas pemungut pajak di tingkat kecamatan dan desa.

 

“Sejumlah kepala desa mengeluhkan keterbatasan petugas pajak di kecamatan. DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang agar kebutuhan petugas tersebut segera dipenuhi,” tegasnya.

 

Selain persoalan petugas, DPRD menemukan kendala administrasi dalam penerbitan dan pembaruan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dimana dalam SPPT masih mencantumkan nama wajib pajak yang telah meninggal dunia atau berada di luar daerah. “Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan melacak wajib pajak. Nah, ini perlu kita berikan kemudahan agar petugas dapat bekerja secara optimal,” katanya lagi.

 

Terkait hal itu, Fuhaira menegaskan, DPRD mendorong agar perubahan data atau revisi SPPT dapat difasilitasi sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DPRD juga mencatat adanya desa yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi SPPT atas objek pajaknya belum diterbitkan.

 

“Selain itu, persoalan lainnya yaitu terkait adanya informasi mengenai dugaan setoran PBB masyarakat yang telah dititipkan kepada pemerintah desa, tetapi belum tercatat dalam laporan. Tentu ini perlu kita dalami kebenarannya, dan meminta kepada inspektorat untuk turun melakukan audit,” katanya.

 

Fuhaira mengungkapkan, kalau sebelumnya juga DPRD telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah objek pajak dan retribusi daerah, termasuk restoran. Pengawasan lapangan dilakukan bersama Satgas untuk memetakan potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kendaraan bermotor, parkir, dan reklame. “Kita akan terus genjot. Semangat DPRD ini untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Fuhaira berpendapat, dalam upaya optimalisasi PAD diperlukan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mempermudah masyarakat melakukan pembayaran. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah menggandeng pihak ketiga sebagai agen pembayaran pajak.

 

“Misalkan tidak ada petugas yang menagih, kita sarankan buat agen pajak atau kerja sama dengan pihak ketiga. Seperti PLN, ada vendor yang turun ke lapangan membawa alat untuk pembayaran token listrik atau tagihan listrik, itu kan mempermudah,” sarannya sembari mencontohkan.

 

Dia menambahkan, pihak DPRD juga berencana turun ke lapangan untuk mengambil sampel, terutama di desa atau kecamatan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan dalam realisasi PAD.

 

“Kami akan melakukan turun lapangan, mengambil sampel khususnya desa-desa atau kecamatan yang tidak atensi, tidak hadir, bahkan laporan targetnya tidak ada perkembangan pemasukan terhadap PAD. Ini perlu kita dalami dan telusuri apa kendala secara riil di lapangan,” ujarnya.

 

Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, Bapenda segera tindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur pimpinan Dewan dalam rangka optimalisasi PAD dari PBB.

 

“Kita akan membuat program Agen Pajak, sama program Walajakda (Warung Layanan Pajak Daerah). Jadi kita akan turun ke desa-desa memberikan pelayanan secara langsung, mendekatkan diri kepada masyarakat,” katanya.

 

Pembentukan Agen Pajak ini untuk memutus mata rantai agar setoran PBB bisa langsung masuk ke kas daerah. Kaitan Agen Pajak dan Walajakda efektifnya pada Tahun 2027.

 

“Pada tahun 2026 ini kita akan terapkan agen pajak ini lewat keputusan bupati penunjukan dan penetapannya, biar nanti di support juga oleh teman-teman desa , untuk agen pajak dari desa nanti perangkat desa, untuk kecamatan nanti Kasi PAD otomatis sebagai agen pajak,” jelasnya.

 

Adapun waktu kemarin, Bapenda ikut serta menghadiri RDP bersama sejumlah camat dan 35 kepala desa.

 

“35 kepala desa yang dipanggil itu yang capaian realisasi PBB sampai bulan September 2026 masih di bawah 20 persen. Jadi kepala desa berikut dengan camatnya juga,” tandasnya.(pal)

 

 

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit