UMKM Diminta Segera Urus Sertifikat Halal
TANGERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinas IndagkopUKM) Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikasi halal pada setiap produknya.
Langkah ini diambil guna menyambut pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober mendatang.
Kepala Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang, Suli Rosadi menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal berlandaskan UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024.
Kebijakan itu merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya diberlakukan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.
“Sertifikasi halal bukan sekadar komitmen regulasi, melainkan aset penting untuk meningkatkan taraf kepercayaan konsumen serta daya saing produk UMKM lokal di pasar nasional maupun global,” ujar Suli.
Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang mendorong para pelaku usaha di Kota Tangerang agar tidak menunda pengurusan dan memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan sebaik-baiknya.
“Adapun tanggung jawab sertifikasi halal tersebut mencakup berbagai lini produk dan jasa, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong,” ucapnya.
Dia menambahkan, produk lain yang turut diwajibkan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, produk kimia, rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, aksesori, perlengkapan ibadah, perbekalan kesehatan rumah tangga dan alat kesehatan kelas risiko A.
Dirinya mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal setelah batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.
Guna mempermudah proses pendaftaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyarankan para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya secara mandiri dan cepat melalui portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id.
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



