TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa Haram Vape, Soroti Narkotika Cair

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:16 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran atas penyalahgunaan vape sebagai media untuk menyamarkan narkotika cair.


Suyudi mengungkapkan, peredaran narkotika kini berkembang dengan memanfaatkan cairan yang diduga dicampurkan ke dalam vape beraroma buah. Modus tersebut membuat produk yang mengandung narkotika sulit dibedakan dari rokok elektrik biasa.
Bahkan, aparat penegak hukum pun menghadapi kesulitan mengenali kandungan berbahaya tersebut hanya melalui pengamatan langsung.


“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (17/10/2026).


Kapolri menilai, penyelundupan sabu dan ekstrak ganja cair ke Indonesia menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai. Ia menduga peredaran tersebut melibatkan jaringan internasional yang berpotensi merusak generasi muda.


Suyudi bahkan mengaitkan ancaman narkotika dengan Perang Candu pada abad ke-19, ketika ketergantungan terhadap zat adiktif menjadi salah satu persoalan besar yang memengaruhi masyarakat.


Atas dasar itu, ia berharap MUI dapat mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Suyudi juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebut telah mengeluarkan keputusan terkait larangan vape. Ia berharap MUI pusat turut membahas kemungkinan penerbitan fatwa serupa.


“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujarnya.


Menurut Suyudi, usulan pelarangan vape tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.


Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut positif usulan Kapolri. MUI akan menindaklanjutinya melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk risiko dan bahaya penyalahgunaan rokok elektrik.


“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.


Dengan demikian, usulan fatwa haram vape masih akan melalui proses kajian di MUI. Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum lembaga itu mengambil keputusan terkait persoalan rokok elektrik.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit