Karhutla Ancam Satwa Liar, Puluhan Hewan Dievakuasi hingga Mati
SERPONG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar melalap pepohonan dan vegetasi. Bagi satwa liar, kebakaran juga berarti kehilangan tempat tinggal, sumber makanan, bahkan ancaman kematian ketika api meluas ke habitat mereka.
Dampak tersebut tercermin dari penanganan satwa liar di Kalimantan sepanjang 2026. Kementerian Kehutanan mencatat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menyelamatkan 24 satwa liar yang terdampak karhutla selama 1 Agustus hingga 10 September 2026.
Satwa yang dievakuasi meliputi 15 orangutan, enam trenggiling, satu bekantan, satu kukang, dan satu musang tenggalung. Sejumlah satwa ditemukan di sekitar perkebunan warga setelah kebakaran mengganggu habitat mereka.
Namun, tidak semua satwa berhasil diselamatkan. Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, petugas menemukan 14 satwa mati akibat kebakaran lahan pada September 2026. Korban terdiri atas 12 bekantan, satu ular piton, dan satu ular king kobra.
Data tersebut memperlihatkan besarnya ancaman karhutla terhadap keanekaragaman hayati. Ketika api membakar habitat, satwa kehilangan ruang untuk berlindung dan mencari makan. Asap juga dapat mengganggu pernapasan, sementara satwa yang terjebak berisiko mengalami luka bakar hingga kematian.
Satwa yang berhasil melarikan diri pun belum tentu aman. Sebagian dapat berpindah ke perkebunan atau permukiman untuk mencari makanan dan tempat berlindung. Kondisi ini berpotensi memicu konflik dengan manusia, terutama ketika satwa memasuki wilayah aktivitas warga.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Perlindungan habitat dan penyelamatan satwa harus menjadi bagian dari upaya penanggulangan. Satwa yang terdampak juga perlu diperiksa dan menjalani rehabilitasi sebelum dinilai layak dilepasliarkan kembali.
Masyarakat diimbau tidak menangkap atau menangani sendiri satwa liar yang ditemukan di lokasi kebakaran. Jika menemukan satwa terluka atau masuk ke permukiman, warga sebaiknya segera melapor kepada BKSDA agar penanganan dilakukan oleh petugas berwenang.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




