Tangsel Verifikasi Penerima PIP, Siswa Kurang Mampu Jadi Prioritas
CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan verifikasi dan validasi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat tepat sasaran, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, M. Nur, mengatakan, tahapan verifikasi dan validasi dimulai dari tingkat sekolah pada 15–22 Oktober 2026. Selanjutnya, proses dilanjutkan oleh Dindikbud Kota Tangsel pada 23–30 Oktober 2026.
“Program Indonesia Pintar merupakan program dari pemerintah pusat yang dikhususkan untuk memberikan bantuan kepada siswa dari kategori kurang mampu, guna memastikan program pendidikan tetap berjalan di satuan pendidikan masing-masing,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Program PIP jenjang Sekolah Menengah Pertama di Puspemkot Tangsel, Senin (19/10).
M. Nur menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi prioritas penerima PIP. Salah satunya siswa yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Selain itu, prioritas diberikan kepada siswa berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, serta siswa yang tinggal di panti sosial maupun panti asuhan. Kriteria lainnya meliputi siswa berkebutuhan khusus, siswa atau orang tua maupun wali yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), siswa dengan orang tua atau wali berstatus narapidana, serta anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurutnya, verifikasi dan validasi diperlukan untuk memastikan data calon penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian, bantuan pendidikan diharapkan dapat diterima oleh siswa yang benar-benar membutuhkan.
Selain PIP dari pemerintah pusat, Pemkot Tangsel juga menyediakan program bantuan pendidikan bagi siswa tidak mampu sebesar Rp750 ribu. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi kriteria, tetapi tidak mendapatkan PIP dari pemerintah pusat.
M. Nur menegaskan, siswa yang telah menerima PIP tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan siswa tidak mampu dari pemerintah daerah. Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah tumpang tindih data penerima bantuan.
Karena itu, proses pendataan perlu dilakukan secara cermat agar bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat menjangkau siswa yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




