Pelaku Usaha Diultimatum Urus Sertifikasi Halal
TANGERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya sektor Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk-produknya. Aturan kewajiban sertifikasi halal ini berlaku secara efektif sejak 18 Oktober.
Kepala DisperindagkopUKM Kota Tangerang, Suli Rosadi menjelaskan, kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Arahan tersebut merupakan kelanjutan dari kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.
“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan aset penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global. Kami meminta para pelaku usaha memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,” ujar Suli.
Ia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kategori, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan baku, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk kimia, hingga barang gunaan seperti sandang, perlengkapan ibadah serta alat kesehatan tertentu.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, pelaku usaha diminta segera mendaftarkan produknya secara mandiri melalui portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 11 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




