TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Depok 22 Oktober: Cek Lokasi dan Biayanya

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 | 05:17 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK – Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis (22/10/2026), tersedia di dua lokasi. Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen persyaratan.


Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City: Pukul 08.00 – 13.00 WIB


Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa:
KTP asli dan fotokopi.
SIM lama asli dan fotokopi.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.


Layanan ini hanya melayani SIM yang masih berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.


Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif PNBP perpanjangan SIM meliputi:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.


Pengendara diimbau memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Berdasarkan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009, mengemudi tanpa memiliki SIM dapat dikenai kurungan maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit