TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Harga Emas Perhiasan 22 Oktober: K24 Tembus Rp 2,32 Juta per Gram

Reporter & Editor : AY
Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:26 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERPONG  – Harga emas perhiasan pada Kamis, 22 Oktober 2026, bervariasi berdasarkan kadar karat dan platform transaksi. Raja Emas Indonesia dan Laku Emas merilis daftar harga yang bisa menjadi acuan masyarakat sebelum membeli atau menjual perhiasan emas.

 

Raja Emas Indonesia mencatat harga beli emas perhiasan tertinggi pada kategori K24* sebesar Rp 2.320.000 per gram. Sementara itu, harga emas dengan kadar lebih rendah berada di bawah Rp 2 juta per gram, bergantung pada kandungan emasnya.

 

Harga Beli Emas di Raja Emas Indonesia

Berikut rincian harga beli emas per gram berdasarkan kadar karat yang tercantum dalam daftar Raja Emas Indonesia pada Kamis (22/10/2026):

  • K24*: Rp 2.320.000 per gram
  • K24 (99,5%): Rp 2.130.000 per gram
  • K23: Rp 2.037.000 per gram
  • K18: Rp 1.573.000 per gram
  • K9: Rp 775.000 per gram
  • K5: Rp 432.000 per gram
  •  

Raja Emas Indonesia, yang dioperasikan PT Emas Murni Asli, melayani pembelian berbagai jenis emas, termasuk perhiasan rusak, patah, emas tua, emas warisan, hingga emas tanpa surat.

 

Perusahaan tersebut juga menggunakan alat uji kadar emas berbasis teknologi XRF untuk membantu memeriksa kandungan emas dalam transaksi.

 

Harga Jual Emas di Laku Emas

Sementara itu, Laku Emas mencatat harga jual emas per gram yang berbeda berdasarkan kadar karat. Berikut daftar harga yang dipublikasikan untuk Kamis (22/10/2026):

  • 24K (99%): Rp 2.158.000 per gram
  • 23K: Rp 1.974.000 per gram
  • 18K: Rp 1.543.000 per gram
  • 9K: Rp 763.000 per gram
  •  

Laku Emas menyediakan layanan transaksi emas secara digital maupun fisik, mulai dari pembelian, penjualan, transfer, hingga penyimpanan. Platform ini merupakan bagian dari PT Central Mega Kencana (CMK), perusahaan yang menaungi merek perhiasan Frank & co., Mondial, dan The Palace Jeweler.

 

Harga dari kedua platform tersebut dapat menjadi referensi awal bagi masyarakat yang ingin bertransaksi emas. Namun, perlu diperhatikan bahwa harga beli dan harga jual merupakan dua jenis patokan berbeda. Nilai transaksi aktual juga dapat dipengaruhi kadar emas, hasil pemeriksaan, serta ketentuan masing-masing penyedia layanan.

 

Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan memeriksa kembali harga terbaru dan ketentuan transaksi langsung melalui platform terkait sebelum melakukan jual beli.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit