Hingga Akhir Oktober, Realisasi Belanja Pemkab Lebak Baru 70,38 Persen
Seluruh OPD Didorong Percepat Realisasi Belanja
LEBAK - Hingga 22 Oktober 2026, realisasi belanja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak baru mencapai 70,38 persen atau Rp1,91 triliun dari anggaran Rp2,73 triliun.
Seluruh OPD didorong untuk mempercepat realisasi belanja agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Hera Yuliawati menyampaikan, realisasi belanja di tiap OPD bervariasi karena dipengaruhi oleh besaran anggaran serta komposisi belanja yang dikelola. Setiap perangkat daerah memiliki karakteristik belanja yang berbeda, sehingga persentase penyerapan anggarannya tidak dapat disamakan. “Berdasarkan data per 22 Oktober 2026, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.919.621.363.826 dari total anggaran Rp2.727.631.187.441 atau sebesar 70,38 persen,” unngkap Hera, Kamis (22/10/2026).
Dia menjelaskan, setelah Perubahan APBD 2026, OPD perlu mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hal ini penting mengingat waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kegiatan pada tahun anggaran 2026 semakin terbatas.
Ia berharap realisasi belanja APBD Kabupaten Lebak hingga akhir tahun dapat melebihi tahun sebelumnya yang berada di angka 94,40 persen. Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu tolok ukur dalam menilai pelaksanaan anggaran, meskipun keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya persentase penyerapan.
Meski demikian, Hera mengakui penyerapan anggaran dipengaruhi oleh beberapa faktor dapat menyebabkan sisa anggaran, antara lain sisa nilai kontrak pekerjaan, kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan yang berlaku, maupun kondisi di luar perkiraan, seperti bencana.
“Oleh karena itu, percepatan realisasi belanja harus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pemerintah Daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka penyerapan anggaran, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap belanja menghasilkan keluaran sesuai target serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terangnya.
Hera menambahkan, realisasi anggaran yang baik menunjukkan kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan yang berlaku. Namun, tingginya penyerapan anggaran perlu diimbangi dengan pencapaian target fisik, kualitas hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran, dan efektivitas program.
Memasuki penghujung tahun anggaran, pihaknya mengimbau seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengevaluasi kegiatan yang belum terealisasi dan mengambil langkah percepatan sesuai dengan ketentuan. Hal ini mencakup penyelesaian proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta percepatan proses pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Dengan langkah tersebut, diharapkan realisasi belanja APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 dapat mencapai target yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan optimal, tepat waktu, dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu




