TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangsel 26 Oktober: Cek Lokasi, Jam Layanan, dan Biayanya

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 | 05:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG – Warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin (26/10/2026). Layanan ini tersedia di ITC BSD dan Bintaro Plaza dengan jadwal pelayanan pagi hingga sore.


Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu memastikan SIM masih berlaku serta menyiapkan dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.


Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel
Berikut lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling Tangsel pada Senin, 26 Oktober 2026:


ITC BSD: Pukul 08.00–13.00 WIB.
Bintaro Plaza:
Sesi pagi: Pukul 08.00–13.00 WIB.
Sesi sore: Pukul 15.00–16.30 WIB.


Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.


Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama asli dan fotokopinya.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.


Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.


Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dirujuk dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.


Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
Pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Karena itu, masyarakat disarankan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.


Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlakunya telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit