Bupati Bangkalan Ra Latif Pakai Duit Suap Buat Survei Elektabilas
JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan uang suap yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
"Di antaranya untuk survei elektabilitas," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari.
Firli mengungkapkan, politikus PPP itu mematok tarif Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di Pemkab Bangkalan.
"Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI (Ra Latif)," ungkapnya.
Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu juga diduga mengatur beberapa proyek di seluruh Dinas Pemkab Bangkalan dengan fee yang ditentukan sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," beber Firli.
Di samping itu, Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya. Di antaranya, dalam bentuk gratifikasi.
"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," tegasnya.
Selain Ra Latif, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara dugaan rasuah lelang jabatan ini.
Kelimanya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.
Lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili.
Sebagai pemberi suap, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai penerima suap, Ra Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber berita rm.id :
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu