Jelang Ramadhan, Satpol PP Tangsel Amankan 399 Botol Miras Di Tempat Hiburan Malam
TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, berhasil mengamankan 399 botol minuman beralkohol dari sejumlah tempat hiburan malam yang dirazia pada 9 - 10 Maret 2023.
"Tanggal 9-10 Maret 2023 Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakan peraturan daerah di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadan," kata Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, Jumat (10/3).
Sebanyak 399 botol miras tersebut, kemudian akan dimusnahkan bersama dengan barang sitaan lainnya.
"Sebanyak 399 minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya," sambung Oki.
Tak bergerak sendiri, Oki menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan bersama Dinas Pariwisata Tangsel dengan tujuan menegakkan peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman yang mengandung alkohol di Kota Tangerang Selatan.
Sedikitnya, terdapat sekitar tujuh titik tempat hiburan malam yang dirazia.
"Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar tujuh titik," kata dia.
Tak hanya itu, Satpol PP juga memastikan bahwa tidak ada pekerja anak di bawah umur di tempat-tempat hiburan malam tersebut.
"Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka, untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan. Hasilnya, dari seluruh tempat yang kami cek, tidak ada anak yang di bawah umur," jelas Oki.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu