Anak Lilis Karlina Ditangkap, Masih SMP Sudah Jadi Bandar Narkoba
PURWAKARTA - Anak pedangdut senior Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba. RD yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP ini, diketahui memiliki bawahan untuk mengedarkan narkoba.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
RD ditangkap bersama dengan I (26) yang merupakan tangan kanannya pada Minggu (12/3) kemarin. Keduanya dikabarkan mengedarkan barang terlarang di Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang.
Polisi pun berhasil mengamankan RD beserta barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ucapnya.
Atas hal tersebut, ia dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lilis Karlina pun terlihat mendatangi Mapolres Purwakarta untuk menjenguk anakanya, ia juga menolak untuk memberikan komentar terkait penangkapan anaknya.
Nasional | 7 jam yang lalu
Pos Tangerang | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu