Mayoritas Kasus BA.4 Dan BA.5 Memang Ringan, Tapi Yang Tertular, Tetap Harus Isolasi
JAKARTA - Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama menyoroti lonjakan kasus harian Covid-19, yang belakangan ini terjadi di Tanah Air.
Pada 5 Mei 2022, jumlah kasus harian masih di angka 250. Pada 5 Juni, meningkat jadi 388. Kemudian pada 5 Juli 2022, tercatat ada 2.577 kasus baru.
"Ini artinya, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibanding dua bulan sebelumnya," ujar Prof. Tjandra dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Keterangan pemerintah menyebutkan, sebagian besar kasus sekarang ini dipicu oleh infeksi subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Faktanya, memang terjadi peningkatan kasus di lebih dari 100 negara. Amerika Serikat (AS) misalnya, pekan lalu kasusnya naik 21 persen dibanding minggu sebelumnya. Ini diikuti kenaikan kasus meninggal sebesar 41 persen, dan kenaikan angka masuk RS sebanyak 8 persen.
Dalam perkembangan terakhir, kasus Covid di AS turun 1 persen dibanding minggu lalu. Meski kasus meninggal masih meningkat 16 persen, dan kasus masuk RS menanjak 3 persen.
"Dari data AS, kita melihat, meski Omicron BA.4 dan BA.5 ini tidak seberat varian Delta, tetapi dapat meningkatkan angka kematian dan kasus rawat inap di rumah sakit," jelas Prof. Tjandra yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI.
Kasus di Singapura juga meningkat, dari rata-rata 7 hari sekitar 3 ribu di awal Juni, menjadi sekitar 8 ribu di awal Juli ini.
Bahkan, Presiden Singapura Halimah Yacob juga tertular Covid-19, dengan gejala mirip flu ringan.
India yang kasus hariannya sudah di bawah seribu orang pada pertengahan April, mengalami kenaikan kasus pada awal Juli ini. Dengan angka 15 ribu orang per hari.
"Peningkatan kasus ini tentu tidak dapat dianggap sepele. Perlu ada program tambahan," ucapnya.
PPKM Level 2
Dengan adanya peningkatan kasus yang cukup tinggi, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan baru. Antara lain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta, mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dalam penerapannya, PPKM Level 2 mengharuskan sejumlah sektor perkantoran mengatur ulang jumlah karyawannya, yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau secara jarak jauh.
Sementara kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dan bioskop, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 22.00.
Kegiatan makan minum di rumah makan, warung makan dan kafe juga dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan di tempat ibadah, diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
PPKM Level 2 ini tak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi juga wilayah penyangga lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan persyaratan vaksinasi booster, sebagai syarat perjalanan serta kegiatan tertentu lainnya, yang akan dilakukan maksimal dua pekan mendatang.
Kebijakan baru tentu nantinya ini akan diatur melalui peraturan Satgas Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
"Juga banyak dibicarakan tentang kebijakan memakai masker di luar ruangan, walaupun diikuti pula dengan kesan sedikit perbedaan pernyataan antara pimpinan kita," kata Prof. Tjandra.Masker Di Luar Ruangan.
Prof. Tjandra menegaskan, secara umum, penggunaan masker di luar ruangan lebih baik tetap dilakukan. Setidaknya, pada mereka yang masuk dalam dua kelompok risiko.
Pertama, mereka yang berisiko tinggi untuk tertular dan sakit seperti para lanjut usia (lansia). Untuk batasan lansia, ada yang mengatakan di atas 60 tahun, di atas 65 tahun, atau di atas 70 tahun.
Orang dengan komorbid dan orang dengan gangguan imunologik tertentu (immunocompromised) juga masuk ke dalam kelompok ini.
Kedua, orang yang memiliki risiko keadaan. Seperti menghadapi kerumunan orang yang banyak, dan bertemu dengan orang bergejala. Baik di RS, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
Vaksinasi Covid
Berita RM.id 4 Juli juga menyebutkan, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi, sebagai bagian upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan Our World in Data 4 Juli 2022, cakupan vaksinasi lengkap di Indonesia per 15 Juni 2022, baru mencapai 60,9 persen. Ini artinya, lebih dari sepertiga penduduk kita belum divaksinasi lengkap.
"Padahal kita tahu, vaksinasi baru dinyatakan lengkap kalau sudah diberikan, setidaknya dua kali. Kalau baru satu kali, proteksinya belum terbentuk dengan baik. Karena itu, orang dengan kategori ini lebih baik tetap menggunakan masker. Sekalipun di luar ruangan," terang Prof. Tjandra.
Sementara itu, data Kementerian Kesehatan per 5 Juli 2022 menunjukkan, cakupan vaksinasi dosis 3 (booster) baru mencapai 24,58 persen. Bisa diartikan, sekitar tiga perempat penduduk kita belum mendapatkan vaksin booster.
"Kita tahu, booster diperlukan untuk perlindungan optimal karena setidaknya dua hal. Pertama, karena imunitas akibat vaksin akan turun dalam beberapa bulan. Kedua, BA.4 dan BA.5 ini memiliki kemampuan yang lebih besar untuk menjebol imunitas. Jadi, di-booster jauh lebih baik," bebernya.
Dalam rangka mendukung peningkatan cakupan vaksinasi booster, Kementerian Perhubungan kini tengah menggodok kesiapan aturan untuk memberlakukan vaksinasi booster, sebagai syarat perjalanan. Sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7).
Tetap Harus Isolasi
Prof. Tjandra mengingatkan, ada tiga hal yang harus dipahami maayarakat terkait Omicron BA.4 dan BA.5 yang sebagian besar kasusnya tergolong ringan.
"Pertama, pada kelompok rentan dan risiko tinggi, BA.4 dan BA.5 tetap dapat memunculkan gejala parah. Bahkan, dapat berakibat pada kematian," paparnya.
Kedua, kita juga tidak dapat mengatakan angka kematian masih sangat kecil. Karena satu nyawa yang hilang, tidak akan terganti oleh apa pun juga.
Ketiga, kalau toh kasusnya ringan saja, yang tertular tetap harus isolasi selama beberapa hari, tidak beraktivitas. Bahkan mungkin, tidak dapat menghadiri acara wisuda diri sendiri.
Malah, kalau yang harus isolasi adalah calon pengantin atau walinya, maka acara pernikahan bisa tertunda dengan segala akibatnya. Selain itu, masih banyak lagi contoh keseharian lainnya.
"Artinya, marilah kita berupaya maksimal agar tidak tertular Covid-19. Lakukan protokol kesehatan dengan tepat. Lengkapi imunisasi dengan maksimal. Semoga, peningkatan kasus Covid-19 sekarang ini dapat ditangani dengan baik. Serta tidak membawa dampak yang terlalu memberatkan," pungkasnya. (rm id)
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu