TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

ACT Stop Penerimaan Donasi

Izin Dicabut Kemensos

Laporan: AY
Kamis, 07 Juli 2022 | 06:55 WIB
Presiden ACT Ibnu  Khajar saat konferensi pers terkait pencabutan ijin oleh Kemensos Ad Interim Muhadjir Effendy. Foto : Istimewa
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers terkait pencabutan ijin oleh Kemensos Ad Interim Muhadjir Effendy. Foto : Istimewa

JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) berjanji mematuhi keputusan Pemerintah tentang pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). ACT akan menghentikan penerimaan donasi, namun tidak untuk pendistribusiannya.


“ACT akan mematuhi keputusan Pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/7).

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT untuk Tahun 2022. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. Aksi tegas ini menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Meski tunduk terhadap keputusan Pemerintah, Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut. Peristiwanya berjalan cepat. Pada Selasa (5/7), sudah ada pertemuan antara ACT dan Kemensos mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaganya.

Ibnu mengklaim, pihaknya bersikap kooperatif dan menjamin informasi pengelolaan keuangan yang dilakukan lembaganya kepada pejabat Kemensos itu transparan. Bahkan, pejabat Kemensos akan mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.
Namun, ketika ACT menunggu tim audit datang, justru Kemensos mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Surat itu, menurutnya, terlalu mendadak dan berlebihan.

Asumsinya, menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB, ACT semestinya melalui tahapan pemeriksaan sebelum pencabutan izin dilakukan. "Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," kilahnya.


Sebelumnya, Muhadjir menjelaskan, pencabutan izin tersebut didasari pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. “Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir. (US/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo