Korban Ajudan Pribadi Cabut Laporan dan Berdamai
JAKARTA - Arbi Leo, korban sekaligus pelapor atas kasus penipuan jual beli mobil oleh Ajudan Pribadi, kini telah mencabut laporannya. Atas hal tersebut, Ajudan Pribadi telah dilepas dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
"Iya, Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Syahduddi, Rabu (3/5/2023).
Korban bersedia mencabut laporannya, lantaran Ajudan Pribadi berjanji akan mengganti kerugian yang dialaminya. Ajudan Pribadi diketahui sempat ditahan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Korban yang merupakan pengusaha tersebut, ditawarkan mobil Toyota Land Cruiser 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz 2021 seharga Rp950 juta oleh Ajudan Pribadi.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab, si pelaku, Saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ucapnya.
Sebagai informasi, Ajudan Pribadi yang memiliki nama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin tersebut ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023) lalu.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu