TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Absen Rapat Paripurna Laporan Pansus LKPj

Diwakilkan oleh Plh. Sekretaris Daerah

Oleh: ARI SUPRIADI
Rabu, 10 Mei 2023 | 19:12 WIB
Suasana rapat paripurna dengan tiga agenda di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (10/5/2023).(Istimewa)
Suasana rapat paripurna dengan tiga agenda di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (10/5/2023).(Istimewa)

PANDEGLANG - Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus III Pembahasan LKPj Bupati TA 2022, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati TA 2022, dan penyampaian laporan reses kedua tahun sidang 2022/2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pandeglang, Rabu (10/5/2023) siang.

Selain tidak dihadiri bupati dan wakil bupati yang dikabarkan masih dalam keadaan sakit, rapat paripurna tersebut juga tidak dihadiri oleh Ketua DPRD, Tb. Udi Juhdi yang juga masih dalam masa pemulihan pasca sakit.

Rapat paripurna yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, baru bisa dilaksanakan pada pukul 11.39 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Gunawan, karena menunggu kuorum.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, secara eksplisit tidak disebutkan dalam jenis rapat paripurna yang bersifat di luar pengambilan kebijakan atau penetapan APBD wajib dihadiri oleh kepala daerah.

Selanjutnya dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Pandeglang Nomor: 1 Tahun 2019, pada Pasal 128 ayat (4) disebutkan, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan perda wajib dihadiri oleh bupati, dan ayat (5) disebutkan, rapat paripurna yang sifatnya hanya pengumuman dapat diwakilkan.

Wakil Ketua I, Gunawan saat membuka rapat menjelaskan, Bupati Irna Narulita telah mendelegasikan kepada Plh. Sekretaris Daerah (Sekda), Asep Rahmat untuk mewakili menghadiri rapat paripurna. Sebab, bupati dan wakil bupati tengah berhalangan hadir serta Ketua DPRD, Tb. Udi Juhdi masih dalam masa pemulihan.

"Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, anggota DPRD yang hadir berjumlah 26 orang. Berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 134 ayat 1 huruf c rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPRD. Maka anggota DPRD yang hadir berjumlah 26 orang atau dinyatakan kuorum. Apakah rapat paripurna bisa dimulai," tanya Gunawan, sesaat sebelum membuka rapat paripurna.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Gunawan, sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Namun sesaat setelah palu diketuk, Ketua Fraksi NasDem-Perindo, M. Dadi Rajadi mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat terkait ketidakhadiran bupati dan wakil bupati.

"Mohon izin pimpinan apakah rapat paripurna bisa dilaksanakan tanpa dihadiri bupati dan wakil bupati? Apakah ini tidak menyalahi tata tertib?," tanya Dadi.

Gunawan pun menjawab, jika rapat paripurna yang bersifat bukan pengambilan kebijakan atau penetapan APBD tidak wajib dihadiri oleh kepala daerah.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo