Rumah Yang Dibeli Rafael Alun Dari Grace Tahir Sudah Disita KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, pernah melakukan transaksi jual beli properti dengan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun disebut membeli rumah dari Grace. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, rumah yang dibeli Rafael Alun itu kini telah disita penyidik.
"Informasi yang kami peroleh, saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (12/5).
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu enggan mengungkapkan lokasi rumah tersebut. Begitu juga dengan nilai transaksinya.
Sebelumnya, Ali menyatakan, Grace diperiksa penyidik lantaran pernah melakukan transaksi jual beli rumah dengan Rafael Alun.
"Ada dugaan transaksi jual beli aset, properti, berupa rumah. RAT (Rafael Alun) pembeli," ungkapnya.
"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset," sambung Ali.
Grace sendiri pada Kamis (11/5) kemarin diperiksa selama 3,5 jam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.
Namun, Grace enggan berkomentar kepada wartawan saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan Rafael Alun. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepalanya ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, KPK menduga, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut masih bisa bertambah. Tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih terus mengusutnya.
"Sementara ini masih di puluhan miliar nanti akan terus bertambah, tim masih terus melakukan pengecekan," ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Sekadar latar, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Sebelumnya, Rafael dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu