Kasus Korupsi Proyek Menara BTS
Kejagung Usut Asal-Usul Mobil Mewah Johnny Plate
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengincar aset mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate untuk disita. Langkah ini untuk menutup kerugian negara akibat korupsi proyek menara BTS.
Sejauh ini, penyidik telah memboyong Range Rover Velar bernomor B 10 HAN ke Gedung Bundar. Mobil mewah ini diatasnamakan PT Warloka Nusantara Internasional.
Kejaksaan terus mengendus aset Plate lainnya yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga aset itu dari hasil gratifikasi.
“Kita mengintensifkan koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui kepemilikan aset yang diduga tidak wajar. Pastinya kita ikuti ke mana saja aliran dananya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah
Ketika menjabat menteri, Plate diketahui kerap menunggang Mercedes-Benz Maybach S650. Mobil mewah ini juga tengah ditelusuri asal-usulnya. “Dipastikan pula rangkaian penyitaan aset tersangka kemungkinan tidak berhenti sampai di sini saja,” tandas Febrie.
Dalam LHKPN yang disetorkan ke KPK, Plate hanya mencantumkan kepemilikan aset bergerak dua mobil dan satu motor dengan nilai aset Rp 473,5 juta.
Rinciannya Toyota Alphard buatan 2013 bernilai Rp 320 juta dan Mitsubishi Pajero Sport buatan 2013 bernilai Rp 140 juta. Adapun sepeda motor Honda Vario buatan 2019 bernilai Rp 13,5 juta.
Sekjen Partai NasDem itu tidak mencantumkan mobil Range Rover Velar maupun Mercedes-Benz Maybach dalam LHKPN. “Kita gali dan kembangkan ke unsur gratifikasinya,” ujar Febrie.
Untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi itu, penyidik menggeledah rumah dinas di Widya Chandra dan ruang kerja Plate di Kemenkominfo.
Penyidik menyita dokumen, telepon seluler, serta sebuah amplop putih dari dashboard mobil dinas Plate.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara BTS.
Dalam penyidikan kasus menara BTS, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Yakni Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) dan, Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020).
Kemudian, Mukti Ali (Account Director PT Huwaei Technology Investment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Plate menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023). Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Plate dijebloskan ke tahanan.
Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Plate diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kemenkominfo dan selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek menara BTS 4G. Sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” beber Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandaskan perhitungan kerugian negara proyek menara BTS sudah final. “Kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerima menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan pembangunan menara BTS 4G.
Audit proyek ini dilampirkan dalam Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemenkominfo.
Tim auditor BPK mengonfirmasi proses tender, perencanaan, pembangunan 7.094 menara serta lokasinya. “Proses survei itu berdampak pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kontrak berubah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mencuplik hasil audit BPK.
Audit BPK menemukan ada dua menara di satu desa. Padahal ketentuannya satu desa satu menara. Desa yang memiliki dua menara antara lain Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua.
Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua. Juga Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Dalam pemeriksaan di Kejagung, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif menjelaskan penentuan titik lokasi pembangunan 7.904 BTS dituangkan dalam Keputusan Direktur Utama.
Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.
Hasil pemeriksaan Anang mengungkapkan bahwa survei lokasi BTS dilakukan konsorsium pemenang proyek. Yakni Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) untuk pekerjaan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang menggarap proyek di wilayah Papua dan Papua Barat.
Berikutnya, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.
“Proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana,” kata Ketut mengutip hasil pemeriksaan Anang. (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu