TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Alarm Darurat Korupsi Kembali Berbunyi

Reporter & Editor : AY
Minggu, 26 Juli 2026 | 11:11 WIB
11 Kepala Daerah yang terjerat OTT KPK hingga Juli 2026. Foyo
11 Kepala Daerah yang terjerat OTT KPK hingga Juli 2026. Foyo

JAKARTA – Alarm darurat korupsi kembali menggema di Indonesia. Sepanjang enam bulan pertama 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 11 kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Fenomena ini mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan agar praktik korupsi di daerah tidak terus berulang.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai faktor yang membuat kepala daerah rentan terjerat kasus korupsi sekaligus merumuskan langkah-langkah pencegahannya.


Tito menilai tingginya biaya politik sejak proses pencalonan menjadi salah satu akar persoalan. Menurutnya, pengeluaran besar untuk tim sukses, kampanye, alat peraga hingga mobilisasi massa sering kali mendorong sebagian kepala daerah mencari cara mengembalikan modal setelah menjabat.


"Setelah terpilih menjadi kepala daerah, pendapatan yang diterima sering kali tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi," ujar Tito.


Karena itu, Tito mengusulkan revisi aturan pembiayaan kampanye agar lebih tegas dan transparan. Ia mendorong Undang-Undang mengatur secara rinci batas sumbangan dari perseorangan maupun badan usaha guna menekan potensi praktik politik berbiaya tinggi.


Selain pembenahan regulasi, Kemendagri juga memetakan sejumlah sektor yang paling rawan terjadi penyimpangan. Berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat Jenderal Kemendagri, potensi korupsi banyak ditemukan pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, hingga pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).


Kerawanan juga teridentifikasi pada sektor perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan aset, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penyaluran hibah dan bantuan sosial. Tito menyoroti masih maraknya praktik program titipan, pokok-pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan perencanaan, markup anggaran, pengaturan pemenang proyek, hingga penyaluran hibah dan bansos yang tidak tepat sasaran.


Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sebagian besar kepala daerah yang terjaring OTT berasal dari daerah dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah. Karena itu, KPK akan terus memperkuat koordinasi, supervisi, serta upaya pencegahan bersama Kemendagri di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.


"Kami mengapresiasi dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan koordinasi, supervisi, dan berbagai program pencegahan korupsi di daerah," kata Setyo.


Sepanjang 2026, KPK telah menetapkan 11 kepala daerah sebagai tersangka melalui OTT. Modus yang digunakan relatif serupa, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, korupsi pengadaan barang dan jasa, hingga pemerasan.


Sebelas kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan terbaru Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.


Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai banyaknya kepala daerah yang tersandung perkara korupsi menunjukkan Indonesia masih menghadapi kondisi darurat korupsi. Menurutnya, selama biaya politik dalam Pilkada masih sangat tinggi, praktik korupsi akan terus berulang.


"Korupsi kepala daerah akan tetap terjadi selama pola rekrutmen melalui Pilkada dengan biaya politik yang mahal masih dipertahankan. Setelah menjabat, muncul kecenderungan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan," ujar Fickar.


Ia menambahkan, pola korupsi kepala daerah umumnya berkisar pada proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Oleh sebab itu, pengawasan yang lebih ketat dan perbaikan sistem dinilai menjadi kunci untuk menekan praktik korupsi di daerah.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit