Ini Dia, Aturan Perjalanan Dalam Negeri Sesuai SE Terbaru, Yang Sudah Booster Tak Perlu Tes Antigen/PCR
JAKARTA - Pemerintah kini menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19. Yakni SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, dua kebijakan itu tak hanya ditujukan untuk meningkatkan perlindungan. Tetapi juga memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. Sehingga, masyarakat yang sudah booster, tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN, jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan yang berlaku per 17 Juli ini akan terus dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,"ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).
Berikut ringkasan SE Satgas No. 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi
Sudah vaksin ke-3/booster: tidak perlu antigen/PCR
Baru vaksin dosis 2: wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
Baru vaksin dosis 1: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
Belum/tidak bisa vaksinasi: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Tahun
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun
Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. (rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu