Presiden Sudah Teken Keppres Pemberhentian Lili Sebagai Pimpinan KPK
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7).
Faldo menjelaskan, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika.
Mulai dari menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red, hingga menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022. (rm.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu